|
KELEMBAGAN PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA GAU MABAJI GOWA
PSTW Gau Mabaji Gowa Merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI, di bawah direktorat pelayanan sosial lanjut usia. Berdiri Tanggal 1 Juni 1968 (SK Mensos RI No.HUK 3-1-50/107 tentang Pemberian Penghidupan Santunan Lanjut Usia/jompo.
Waktu itu berlokasi Jl. Cendrawasih No. 400 C Rk.II Lingk.Sambung Jawa Kec. Mamajang Kota Makassar, kala itu PSTW Gau Mabaji Gowa yang melayani lanjut usia telantar bergabung dengan beberapa unit pelayanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang lain seperti; cacat, gelandang dan pengemis, remaja putus sekolah, eks WTS dll. di tahun 1977 tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1977 PSTW Gau Mabaji Gowa didirikan Disamaya dan diresmikan oleh Mensos HMS Mintareja. sejak pertama berdiri hingga saat ini PSTW Gau Mabaji Gowa telah melayani sekitar 569 klien dengan area layanan meliputi Sulawesi selatan dan Sulawesi Barat.
Status dan Kedudukan :
PSTW Gau Mabaji Gowa merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawa lingkungan Departemen Sosial RI yang berada dibawah tanggung jawab langsung Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sehari-hari secara fungsional dibina oleh direktur pelayanan sosial lanjut usia sesuai dengan bidang tugasnya
V i s i :
Mewujudkan PSTW Gau Mabaji Gowa sebaga panti dengan standar pelayanan sosial maksimun tahun 2009
M i s i :
- Meningkatkan pelayanan sosial bagi lanjut usia baik fisik, mental, spiritual maupun sosial
- Menggali serta mengembangkan potensi lansia yang diarahkan pada pengisian waktu luang guna mempertahankan fungsi kognitif, afektif dan psikomotorik, membangun citra diri positif, penerimaan diri, kebermaknaan hidup, serta interaksi sosial lansia
- Menjamin terwujudnya perlindungan sosial bagi lanjut usia terutama di dalam panti
-
Memberdayakan lansia dan/keluarga agar dapat memberikan pelayanan, perawatan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia yang mendapatkan pelayanan dalam rumah (home care).
-
Meningkatkan profesionalisme pelayanan, manajemen dan administrasi melalui peningkatan Mutu SDM serta tersedianya sarana dan prasarana pendukung
Tugas Pokok :
Memberikan bimbingan pelayanan yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.
Fungsi :
-
Pemenuhan kebutuhan : PSTW Gau mabaji gowa berfungsi memenuhi kebutuhan lanjut usia sesuai dengan status kelanjut-usiannya pada bidang fisik, sosial, rohani dan psikologis.
-
Pendidikan dan pelatihan : Sebagai lembaga sosial, PSTW Gau Mabaji Gowa melaksanakan fungsi peningkatan pengetahuan dan pengembangannya guna mempertahankan kompetensinya (keberfungsian) baik fungsi kognitif, afektif maupun psikomotorik lanjut usia dalam berbagai keterampilan dan pembinaan hidup sesuai dengan kemampuannya.
-
Pusat informasi dan rujukan : PSTW Gau Mabaji Gowa juga berfungsi sebagai wadah tempat menghimpun informasi dari berbagai sumber, sekaligus pusat rujukan pelayanan sosial lanjut usia.
-
Pusat pengembangan. PSTW Gau Mabaji melaksanakan fungsi pelayanan sosial lanjut usia, terutama untuk mengembangkan kompetensi panti sebagai lembaga pelayann kesejahteraan sosial.
Struktur Organisasi :
KEPALA PANTI
Drs. Suryadi Osman NIP. 170008794 |
|
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Dra. Rusiah NIP:170018524 |
|
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial
Drs. Abdul Malik NIP:1700 |
|
Koordinator Jabatan Fungsional
Rosmiati Yusuf NIP:170 |
|
Instalasi Produksi(workshop)
H.Indar NIP:170029462 |
|
Mekanisme Kerja :
- Mekanisme kerja internal
- Mekanisme kerja eksternal
Secara internal mekanisme kerjanya sebagai berikut :
- Kepala Panti. Melaksanakan tugas-tugas manajerial dan teknis operasional pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sub Bagian Tata Usaha. Melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan.
- Seksi Program dan Advokasi Sosial. Melakukan penyusunan rencana dan program pemberian informasi dan advokasi, pengkajian dan penyiapan standar pelayanan serta melakukan pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
- Seksi Rehabilitasi Sosial. Melakukan registrasi, observasi, identifikasi, pemeliharaan, jasmani dan penetapan diagnosa, perawatan, bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, mental, sosial, fisik, keterampilan, resosialisasi, penyaluran dan pembinaan lanjut.
- Kelompok Jabatan fungsiona. melakukan tugas dan melksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sedangkan mekanisme kerja secara eksternal antara lain sebagai berikut :
- Melakukan hubungan kerja dengan instansi terkait.
- Menggali sumber-sumber dari dunia usaha
- Bekerjasama dengan pergurun tinggi.
|